OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun Terkait Manipulasi Saham
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun ke DSSA, BREN, dan CUAN usai menemukan manipulasi pasar dan kecurangan penjatahan saham IPO.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber yang tercantum di bawah, lalu dicek otomatis. Bisa saja ada yang keliru atau datanya sudah berubah. Laporkan kesalahan
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten besar di Bursa Efek Indonesia: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).
Konferensi pers ini bukan acara kecil. Hadir di sana Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta CEO dan COO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria. Kehadiran mereka menunjukkan kasus ini ditangani lintas lembaga, bukan cuma urusan internal pengawas pasar modal.
Rincian Denda per Emiten
DSSA mendapat denda terbesar, Rp1,5 triliun atau setara 83,3 juta dolar AS. BREN didenda Rp500 miliar atau 27,8 juta dolar AS. CUAN kena denda paling kecil, Rp100 miliar atau 5,6 juta dolar AS. OJK menyebut nilai denda ini mencerminkan skala keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Manipulasi Pasar di Saham DSSA
Pemeriksaan OJK atas saham DSSA mencakup periode perdagangan 2023 sampai 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang P2SK, pasal yang mengatur larangan manipulasi pasar modal. Dalam prosesnya, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, dan memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga terlibat.
Hasilnya, OJK menyimpulkan ada tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi lewat beberapa anggota bursa. "Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," kata Hasan dalam konferensi pers tersebut.
Selain denda ke emiten, OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang terlibat dalam transaksi ini. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin orang perseorangan dari direksi-direksi tersebut.
Pelanggaran Penawaran Umum BREN dan CUAN
Kasus BREN dan CUAN berbeda jenis pelanggarannya. OJK menyasar proses penawaran umum atau IPO kedua emiten ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK, yang berkaitan dengan tindakan menyesatkan dalam penawaran efek.
OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN sebenarnya sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Pemeriksaan melibatkan permintaan data dari empat anggota bursa penjamin emisi dan tiga bank kustodian, ditambah pemanggilan terhadap lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti.
Temuan paling krusial: ada pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas asli mereka. "Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas Hasan. Dengan kata lain, free float kedua saham ini lebih kecil dari yang terlihat di permukaan, karena sebagian saham publik sebenarnya dikuasai pihak terafiliasi pengendali.
Kaitan dengan Daftar HSC dan Evaluasi MSCI
Kasus DSSA, BREN, dan CUAN muncul dari pemeriksaan yang lebih luas terhadap saham-saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan kepemilikan terkonsentrasi di segelintir pihak. Dari 61 saham yang masuk daftar HSC, OJK sudah memeriksa 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana pasar modal pada sejumlah di antaranya.
Hasan menyebut daftar HSC ini jadi perhatian investor, terutama investor global. Konteksnya berkaitan dengan evaluasi MSCI atas struktur pasar modal Indonesia belakangan ini, di mana konsentrasi kepemilikan pada sejumlah saham berkapitalisasi besar jadi salah satu isu yang dipertanyakan lembaga indeks tersebut.
Sanksi Tambahan untuk Direksi Perusahaan Efek
Selain denda ke tiga emiten, OJK menegaskan sanksi tidak hanya menyasar perusahaan. Hasan menjelaskan bahwa pihak yang dikenakan sanksi juga mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Artinya, konsekuensi dari kasus ini bisa menyasar individu di balik transaksi, bukan cuma badan hukum emiten.
Apa Artinya Buat Investor
Bagi pemegang saham DSSA, BREN, dan CUAN, sanksi ini perlu dibaca sebagai konfirmasi resmi bahwa kenaikan harga ketiga saham ini di masa lalu terindikasi tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Investor yang memegang saham ini ada baiknya memantau reaksi harga di hari-hari perdagangan berikutnya, termasuk kemungkinan volatilitas jangka pendek begitu pasar mencerna detail pemeriksaan OJK.
Untuk investor yang lebih luas, kasus ini relevan dengan isu free float dan likuiditas saham-saham berkapitalisasi besar di BEI yang sempat dipertanyakan MSCI. Konsentrasi kepemilikan yang terbukti direkayasa pada BREN dan CUAN bisa memengaruhi cara lembaga indeks menilai kelayakan saham-saham tersebut masuk kategori saham dengan bobot tertentu di indeks global.
Hal lain yang perlu dipantau adalah tindak lanjut OJK terhadap sisa saham dalam daftar HSC. Dengan 31 dari 61 saham sudah diperiksa, ada kemungkinan pemeriksaan serupa menyasar emiten lain di luar DSSA, BREN, dan CUAN pada periode berikutnya. Investor juga perlu mencermati apakah ada tindak lanjut pidana dari temuan OJK ini, mengingat kasus DSSA dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU P2SK yang berpotensi membawa konsekuensi hukum lebih lanjut di luar sanksi administratif.
Apa itu daftar HSC?
HSC atau High Shareholding Concentration adalah daftar saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pihak. OJK menjadikan daftar ini sebagai basis pemeriksaan awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
Kenapa BREN dan CUAN kena sanksi terkait IPO, bukan perdagangan harian?
Karena pelanggaran yang ditemukan terjadi pada tahap penawaran umum atau penjatahan saham saat IPO, di mana sebagian saham diduga sudah diatur sejak awal untuk pihak terkait pengendali perusahaan dengan identitas yang disamarkan.
Sumber
- Kontan Investasi · OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham
- Antara Bursa · Jadi perhatian MSCI, OJK jatuhkan denda ke DSSA, BREN dan CUAN
- CNN Indonesia Ekonomi · DSSA, CUAN, BREN Diduga Manipulasi Pasar, OJK Denda Rp2,1 T
Artikel ini buat edukasi, bukan saran keuangan atau ajakan beli maupun jual aset apa pun. Trading futures berisiko tinggi. Baca juga Syarat & Ketentuan.