BEI Ubah Lagi Aturan ARB, Saham Rp11-Rp14 Kini Bisa Turun Rp1

BEI mengubah batas Auto Rejection Bawah untuk saham Rp11-Rp14 dari 7% jadi Rp1, berlaku 20 Oktober sampai 31 Desember 2026.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber yang tercantum di bawah, lalu dicek otomatis. Bisa saja ada yang keliru atau datanya sudah berubah. Laporkan kesalahan

BEI Ubah Lagi Aturan ARB, Saham Rp11-Rp14 Kini Bisa Turun Rp1

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merevisi ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga rendah. Sasarannya kali ini saham dengan rentang harga Rp11 sampai Rp14 per lembar. Batas ARB yang sebelumnya dihitung 7% dari harga saham kini diganti jadi angka tetap Rp1.

Perubahan ini resmi berlaku mulai Selasa, 20 Oktober 2026. Menurut laporan CNN Indonesia, ketentuan baru ini dipakai sampai 31 Desember 2026. Jadi bukan aturan permanen, melainkan kebijakan sementara yang kemungkinan dievaluasi lagi menjelang pergantian tahun.

Apa yang berubah dari aturan lama

Sebelum revisi ini, saham dengan harga Rp11-Rp14 memakai batas ARB persentase, sama seperti kebanyakan saham lain di BEI, yaitu 7%. Sekarang, batas itu diganti jadi nominal tetap: saham di rentang harga ini maksimal boleh turun Rp1 dalam sehari.

Sebagai gambaran, kalau sebuah saham dibuka di harga Rp12, dengan aturan baru harga terendah yang bisa dicapai pada hari itu adalah Rp11. Begitu level itu tersentuh, sistem perdagangan BEI otomatis menolak order jual di bawah harga tersebut.

Yang tidak berubah adalah batas Auto Rejection Atas (ARA). detikFinance mencatat ARA untuk rentang harga Rp11-Rp14 tetap di 35%, sama seperti sebelumnya. Jadi revisi ini murni menyasar sisi bawah, bukan sisi atas pergerakan harga.

Kenapa BEI melakukan penyesuaian ini

Dalam keterangan resminya yang dikutip CNBC Indonesia, BEI menyebut perubahan ini sebagai bagian dari upaya menjaga perdagangan tetap "teratur, wajar, dan efisien" serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Itu satu-satunya penjelasan resmi yang dirilis bursa soal alasan di balik revisi ini.

Kata "kembali" dalam keterangan resmi BEI menunjukkan bahwa ini bukan perubahan pertama terhadap mekanisme ARB untuk saham berharga rendah. Bursa tampaknya rutin mengutak-atik formula ini, khususnya untuk kelompok saham-saham dengan harga di bawah Rp50 yang di kalangan investor ritel sering disebut saham gocap atau saham recehan.

ARB dan ARA, dua istilah yang wajib dipahami

Auto Rejection Bawah adalah batas seberapa jauh harga saham boleh anjlok dalam satu hari perdagangan. Kalau harga saham sudah menyentuh batas ini, sistem otomatis menolak order jual tambahan di bawah level tersebut, sehingga transaksi di harga yang lebih rendah tidak bisa terjadi hari itu.

Auto Rejection Atas bekerja dengan logika sebaliknya, membatasi seberapa tinggi harga saham boleh melonjak dalam sehari. Kedua mekanisme ini dipakai bursa untuk mencegah pergerakan harga yang terlalu liar dalam satu sesi, sekaligus memberi ruang bagi pasar untuk mencerna informasi baru secara bertahap.

Untuk saham dengan harga sangat rendah seperti Rp11-Rp14, batas persentase kecil jadi sulit diterapkan secara praktis. Tujuh persen dari Rp11, misalnya, cuma sekitar Rp0,77, padahal harga saham di BEI bergerak dalam satuan rupiah penuh. Mengganti formula jadi nominal tetap Rp1 membuat batas itu lebih mudah dieksekusi oleh sistem perdagangan.

Siapa yang kena dampak langsung

Saham dengan harga Rp11-Rp14 adalah kelompok yang sangat spesifik dan sempit. Ini saham-saham yang sudah berada jauh di bawah harga nominal rata-rata di BEI, biasanya emiten yang harganya tergerus signifikan dari waktu ke waktu, atau memang sejak awal dicatatkan di level serendah ini.

Buat investor yang memegang atau memantau saham di kelompok harga ini, batas Rp1 membuat ruang gerak harian di sisi bawah jadi lebih sempit dibanding kalau memakai persentase 7%. Di sisi lain, karena ARA tetap 35%, potensi kenaikan harian saham-saham ini jauh lebih lebar dibanding potensi penurunannya selama periode aturan baru berlaku.

Apa artinya buat investor

Ada beberapa hal konkret yang perlu dipantau investor yang aktif di saham-saham berharga rendah. Pertama, cek dulu apakah saham yang dipegang benar-benar masuk rentang harga Rp11-Rp14, karena hanya kelompok ini yang kena aturan baru, bukan seluruh saham gocap di BEI.

Kedua, perhatikan bahwa sejak 20 Oktober 2026 batas penurunan harian untuk saham di rentang ini jadi nominal tetap Rp1, bukan lagi persentase. Ini berarti, semakin tinggi harga saham di dalam rentang Rp11-Rp14, semakin kecil persentase penurunan maksimalnya dibanding saat masih memakai formula 7%.

Ketiga, ingat bahwa ARA tetap di 35% sehingga asimetri antara batas atas dan batas bawah makin lebar. Pola pergerakan harga saham-saham di kelompok ini bisa terlihat berbeda dari kebiasaan, terutama saat ada sentimen negatif yang biasanya memicu penurunan tajam.

Keempat, karena aturan ini berlaku sampai 31 Desember 2026, investor dengan posisi jangka panjang di saham kelompok ini sebaiknya memantau pengumuman resmi BEI menjelang akhir tahun. Tidak ada jaminan ketentuan nominal Rp1 ini akan dilanjutkan setelah periode tersebut berakhir, atau justru kembali ke format persentase semula.

BEI kerap mengubah aturan untuk saham harga rendah

Pergerakan BEI menyesuaikan batas ARB untuk saham-saham berharga sangat rendah bukan hal baru dalam beberapa waktu terakhir. Frasa "kembali melakukan penyesuaian" yang dipakai bursa dalam keterangan resminya mengisyaratkan bahwa kelompok saham gocap memang jadi perhatian khusus regulator, mengingat saham-saham ini rawan jadi sasaran spekulasi dan pergerakan harga ekstrem dalam waktu singkat.

Dengan menyempitkan formula ARB jadi nominal tetap untuk rentang harga tertentu, bursa tampaknya berupaya membuat mekanisme auto rejection lebih presisi dan mudah diterapkan oleh sistem perdagangan, ketimbang terus memakai persentase yang hasilnya pecahan rupiah kecil dan sulit dieksekusi di lantai bursa elektronik.

Yang perlu dipantau sampai akhir tahun

Beberapa hal layak diikuti setelah pengumuman ini berjalan. Pertama, bagaimana likuiditas saham-saham di rentang Rp11-Rp14 bereaksi begitu aturan baru berjalan beberapa hari perdagangan. Kedua, apakah BEI akan merilis penyesuaian serupa untuk rentang harga lain di bawah Rp50, mengingat pola revisi bertahap yang sudah terlihat dari keterangan resmi bursa. Ketiga, pengumuman lanjutan menjelang 31 Desember 2026 soal nasib ketentuan ini, apakah diperpanjang, direvisi lagi, atau dikembalikan ke format persentase.

Apa itu Auto Rejection Bawah (ARB)?

ARB adalah batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Begitu harga saham turun melewati batas ini, sistem BEI otomatis menolak order jual di bawah level tersebut.

Saham mana saja yang kena aturan baru ini?

Aturan ini khusus berlaku untuk saham dengan harga di rentang Rp11 sampai Rp14 per lembar, kategori yang biasa disebut saham gocap atau saham recehan.

Berapa lama aturan ARB baru ini berlaku?

Menurut CNN Indonesia, ketentuan ini berlaku sejak 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026.

Apakah batas ARA saham di rentang harga ini juga berubah?

Tidak. detikFinance melaporkan ARA untuk saham Rp11-Rp14 tetap di 35%, yang berubah hanya batas ARB-nya.

Sumber

  1. CNBC Indonesia Market · BEI Ubah Lagi Aturan ARB Saham, Harga Rp11-Rp14 Kini Bisa Turun Rp1
  2. detikFinance · BEI Ubah Batas ARB, Harga Saham Rp 11-14 Bisa Jadi Rp 1
  3. CNN Indonesia Ekonomi · BEI Ubah Batas ARB Lagi, Harga Saham Rp11-14 Bisa Jadi Rp 1 per Lembar
  • #BEI
  • #ARB
  • #saham gocap
  • #IHSG
  • #aturan bursa
BagikanWhatsAppXTelegram

Artikel ini buat edukasi, bukan saran keuangan atau ajakan beli maupun jual aset apa pun. Trading futures berisiko tinggi. Baca juga Syarat & Ketentuan.